Kepala Desa Ramai-ramai Datangi Kantor Kejaksaan
Kepala Desa Ramai-ramai Datangi Kantor Kejaksaan . Pungutan dan sumbangan kini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat. Apalagi yang mengumpulkan pungutan atau sumbagan itu aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa berujung pada tindak pidana atas dugaan punguatan liar (pungli). Untuk itu, 27 kepala desa ( keuchik ) di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kedudukan hukum antara sumbangan dan pungutan. Sebab para keuchik menyumbang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sumbangan dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan. Sebab, sebelumnya Camat Arongan Lambalek yang berinisial SJ diciduk Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Meulaboh dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Kami datang ke kantor jaksa untuk menanyakan apakah penggalangan dana untuk menyukseskan MTQ tingkat Kecamatan Aron...