Kepala Desa Ramai-ramai Datangi Kantor Kejaksaan

Kepala Desa Ramai-ramai Datangi Kantor Kejaksaan. Pungutan dan sumbangan kini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat. Apalagi yang mengumpulkan pungutan atau sumbagan itu aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa berujung pada tindak pidana atas dugaan punguatan liar (pungli).
Untuk itu, 27 kepala desa (keuchik) di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kedudukan hukum antara sumbangan dan pungutan. Sebab para keuchik menyumbang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sumbangan dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan.
Sebab, sebelumnya Camat Arongan Lambalek yang berinisial SJ diciduk Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Meulaboh dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami datang ke kantor jaksa untuk menanyakan apakah penggalangan dana untuk menyukseskan MTQ tingkat Kecamatan Arongan Lambalek salah di mata hukum,” kata Karnizar,
Karnizar menerangkan, para keuchik menggalang dana Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per desa di Kecamatan Arongan Lambalek. Angka sumbangan itu pun merupakan hasil kesepakatan para keuchik yang berniat menyukseskan kegiatan MTQ di Kecamatan Arongan Lambalek.
“Ini kesepakatan kami Pak. Pak Camat hanya memberikan undangan rapat persiapan acara MTQ di kecamatan kami saja,” imbuh Karnizar.
Pada pertemuan dengan pejabat Kejari Meulaboh itu, para keuchik memperlihatkan surat pernyataan bersama 27 kepala desa untuk melakukan menggalangan dana.
Lebih jauh dikatakannya, dalam pemberian sumbangan ini, seorang keuchik tidak memiliki dana pribadi, maka akan mengajukan anggaran berasal dari APBG Perubahan. ”Apakah ini melanggar hukum pak?” tanya sang keuchik.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari, Ronald yang menerima pada kepala desa menuturkan bahwa berkas dan keluhan yang disampaikan 27 kepala desa itu diterima. Tapi dia tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
“Kasus ini baru ditangani pihak Polres. Kami tidak bisa intervensi maupun berbicara banyak. Jika berkas telah dilimpahkan ke jaksa, mungkin baru kami dapat melakukan telaah hukum,” jawabnya.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, SJ (Camat Arongan Lambalek) dan HS (sebagai bendahara) telah ditahan terkait kasus dugaan pungli kegiatan MTQ Arongan lambalek.
SJ dan HS diamankan pada Senin 15 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan terkait adanya laporan pungli yang dilakukan SJ kepada para kepala desa. Pungli itu beralasankan untuk kegiatan MTQ tingkat kecamatan.
“Kami lakukan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli yang dilakukan oleh Camat Arongan Lambalek,” jelasnya.
Dalam kasus OTT itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 38.895.000 dari total Rp 40.000.000 uang hasil kutipan liar yang dilakukan SJ dan A, yang diserahkan oleh 20 keuchik dari 27 desa yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek.
16 lembar kwitansi penerimaan uang, 1 buah buku penerimaan uang dan 1 buah kwitansi warna biru merk Sinar Dunia, turut diamankan. “Alat bukti yang kami sita uang Rp 38.895.000 dari total Rp 40.000.000. Rp 1 Juta untuk kepentingan pribadi dan Rp 105.000 untuk pembelian stempel,” terang Bobby.

Comments

Popular posts from this blog

Menteri Pertahanan Israel

Pemprov Siapkan Pengelolaan Sampah Sunter

Madrid Menang di Pentas Eropa